Hukum

KPK Sita Toyota Alphard usai Geledah Rumah Eks Wamenaker Noel

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita satu mobil Toyota Alphard.

“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat, dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Selain satu unit mobil Toyota Alphard, penyidik juga menyita satu mobil Land Cruiser. Namun, belum diketahui identitas pemilik mobil Land Cruiser yang juga disita KPK tersebut.

“Pemiliknya (Land Cruiser) masih yang terkait dengan perkara ini, namun nanti kita akan cek lagi ya, karena memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang, tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan hari ini, total sudah ada 24 kendaraan yang disita KPK.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan kepada sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari 14 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sudah terjadi sejak 2019 hingga saat ini. KPK menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Dalam kasus ini, para buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk permohonan pembuatan sertifikasi K3. Padahal, sesuai ketentuannya, tarif sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para pekerja dan buruh kita,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Uang hasil pemerasan itu kemudian mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar. Noel sendiri disebut menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  71