Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan orang kepercayaannya Benhur Lalenoh ke tingkat penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Sidang terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Melalui Sri Wahyumi diduga telah menerima suap dari seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo berupa sejumlah uang dan barang. Rincian uang dan barang tersebut yakni uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Kemudian, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Total uang dan barang yang diterima mencapai sekitar Rp 591 juta. Pemberian tersebut diberikan lewat bantuan orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh.
Bernard sendiri sudah disidang. Ia dituntut jaksa KPK 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena dianggap jaksa terbukti memberikan suap kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sri membantu
memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard dalam lelang pekerjaan
revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.