Hukum

Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Bripka Rohmat dari Korps Brimob diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai anggota Polri dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Bripka Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Rohmat berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” ucapnya.

Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).

“Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri,” kata Heri.

Bripka Rohmat dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Dalam kesempatan itu, ia mengeluarkan curahan hati, di antaranya statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang cacat dan kuliah.

Selain itu, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

“Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” kata Rohmat.

Sebagai informasi, total ada 7 anggota Brimob yang berada di dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat di antaranya Bripka Rohmat dan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sedangkan pelanggaran etik sedang yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sidang etik terhadap Kompol Kosmas telah selesai digelar pada Rabu (3/9/2025) kemarin. Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat.

Saat peristiwa terjadi, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi. Dia disebut berada di lokasi karena hendak mengantar makanan pesanan pelanggan.

Kematian Affan memantik demonstrasi yang lebih meluas. Massa di berbagai kota besar di Indonesia menggelar demonstrasi, sebagian diwarnai bentrok dengan aparat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =