Hot Topic Hukum

Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan Bareskrim, Jadi Tersangka TPPU

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Henry ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan kasus penipuan nasabah koperasi miliknya.

Kali ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal yang berbeda dari penanganan sebelumnya untuk menjerat Henry, yaitu pemalsuan dokumen dan TPPU.

Henry Surya sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya. Dalam perkara itu, Henry divonis lepas karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan KSP Indosurya tidak dijalankan seperti koperasi pada umumnya.

“Dia (KSP Indosurya) menggunakan baju koperasi. Dia tidak melakukan RAT, tidak ada anggota, tidak ada sistem seperti koperasi, sistem yang berbeda, ini yang kita ungkap disini,” ujar Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Atas dasar itu, ia mengatakan pihaknya mengungkap adanya tindak pidana lain dalam perkara KSP Indosurya.

“Jadi, berbeda dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan pada saat perkara yang lama,” sambung Whisnu.

Whisnu mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan yang membuat seolah-olah koperasinya tidak cacat hukum. Dengan begitu, Henry telah mengumpulkan uang dari masyarakat dengan total Rp106 triliun.

“Kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun,” tutur Whisnu.

Adapun terkait aset, Whisnu menyampaikan penyidik Dittipideksus bersama PPATK akan menyita aset yang masih belum disita. Terdekat, Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita aset yang diduga senilai Rp3 triliun. Aset-aset yang akan disita itu nantinya akan dikembalikan kepada para korban KSP Indosurya.

“Nantinya, kita berharap 24 triliun yang sudah kita sita ditambah aset yang akan kita dapatkan sebesar 3 triliun mudah-mudahan bisa kembali lagi ke korban,” pungkasnya.

Whisnu menyampaikan, Henry Surya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret kemarin.

Atas perbuatannya itu, Henry Surya dijerat soal tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman penjara 6 tahun, Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Henry juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =