Sufmi soal kapolri
Nasional

DPR dan Istana Bantah Isu Surat Presiden untuk Ganti Kapolri

Channel9.id, Jakarta – Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.

Namun, kabar tersebut segera dibantah oleh berbagai pihak. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pimpinan DPR belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri.

“Pimpinan DPR belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, bila memang ada Surpres, surat itu seharusnya masuk melalui Sekretariat Jenderal DPR sebelum diteruskan ke pimpinan. Hingga saat ini, kata Dasco, tidak ada dokumen yang dimaksud.

Sejumlah anggota Komisi III DPR juga menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku belum mendapat informasi resmi maupun pembahasan internal terkait wacana pencopotan Listyo Sigit.

Dari pihak Istana, bantahan juga disampaikan. Melalui juru bicara kepresidenan, kabar adanya Surpres pergantian Kapolri ditegaskan tidak benar.

“Tidak benar. Tidak ada Surpres terkait Kapolri yang dikirim ke DPR,” ujar sumber resmi dari Istana.

Saat ini, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri aktif. Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada Januari 2021, dengan masa jabatan yang diperkirakan berlanjut hingga akhir 2025.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai isu pergantian Kapolri tidak terlepas dari dinamika politik pasca Pemilu Presiden. Apalagi, belakangan muncul desakan publik agar kinerja Polri dievaluasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pergantian Kapolri hanya dapat dilakukan atas usul Presiden dengan persetujuan DPR RI. Tanpa adanya Surpres, proses tersebut tidak dapat berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, baik DPR maupun Istana belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai beredarnya kabar pergantian Kapolri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  86