cukai masih dikaji
Ekbis

Menkeu Purbaya Masih Kajian, Industri Desak Kepastian Soal Tarif Cukai Rokok

Channel9.id, Jakarta – Rencana pemerintah untuk tidak menambah beban pajak pada 2026 memberi angin segar bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT). Namun, pengusaha menilai kepastian lebih lanjut berupa moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan akan jauh lebih strategis untuk memulihkan industri sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menegaskan bahwa upaya optimalisasi penerimaan negara sebaiknya diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak serta penindakan peredaran rokok ilegal. “Pernyataan Kemenkeu soal tidak ada pajak baru atau kenaikan pajak pada 2026 sebaiknya juga dimaknai bahwa tarif cukai rokok tidak naik. Itu yang kami harapkan,” ujar Benny, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, setelah lima tahun terakhir industri menanggung kenaikan cukai lebih dari 65%, ruang pemulihan menjadi sangat penting. “Moratorium cukai rokok selama tiga tahun akan sangat berarti bagi industri yang tertekan, sekaligus mendukung stabilitas tenaga kerja dan kesejahteraan petani,” imbuhnya.

Kekhawatiran serupa datang dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menilai kenaikan cukai di tengah kondisi industri yang sedang lesu justru akan memperburuk situasi.

“Kalau tetap dinaikkan, konsumen akan beralih ke produk yang lebih murah, omzet produsen turun, sementara biaya tetap tidak berkurang. Ujungnya perusahaan akan melakukan efisiensi, dan yang paling rawan adalah pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Esther menambahkan, moratorium tiga tahun bisa menjadi kebijakan strategis yang memberi ruang bagi industri beradaptasi. “Kalau industri sudah lesu lalu cukai naik, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Jadi sulit bagi mereka untuk bangkit,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tarif cukai rokok masih dalam tahap evaluasi menyeluruh. Ia membuka kemungkinan adanya penurunan tarif, namun keputusan final akan sangat bergantung pada hasil analisis lapangan.

“Katanya ada permainan cukai palsu. Kalau itu dibereskan, penerimaan negara bisa naik tanpa perlu menaikkan tarif. Saya ingin pastikan lebih dulu potensi kebocoran ini,” ujarnya usai rapat terbatas di Istana Presiden, Senin (15/9/2025).

Purbaya menegaskan arah kebijakan baru akan ditentukan setelah studi komprehensif rampung. “Kalau mau diturunkan atau dipertahankan, semuanya tergantung hasil kajian yang saya dapatkan,” tuturnya.

Dengan posisi IHT sebagai penyumbang penerimaan negara sekaligus penyerap tenaga kerja besar, usulan moratorium cukai dinilai krusial. Bagi pengusaha, kebijakan ini bukan hanya soal menjaga profit, tetapi juga menjamin keberlangsungan lapangan kerja, daya beli masyarakat, serta kontribusi stabil bagi penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  44