Channel9.id, Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya akan berlanjut hingga tahun depan. Insentif ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut tetap menyasar pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang berbahan kulit.
“Program ini dilanjutkan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta, dengan target penerima 1,7 juta pekerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Senin (15/9/2025).
Untuk tahun ini, alokasi anggaran insentif padat karya mencapai Rp800 miliar. Airlangga menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga daya beli dan keberlangsungan industri padat karya melalui perpanjangan kebijakan tersebut di tahun mendatang.
Selain insentif PPh 21, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga 2029, disertai dengan penyesuaian kriteria penerima.
Sementara itu, usulan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2026 juga tengah dibahas. Skema ini nantinya tidak hanya berlaku bagi pekerja sektor padat karya, tetapi juga diperluas ke pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, sejak awal 2025 pemerintah telah menggulirkan paket stimulus bagi industri padat karya. Kebijakan tersebut mencakup:
Insentif PPh 21 DTP untuk sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
Diskon 50% iuran JKK bagi 3,76 juta pekerja padat karya selama enam bulan.
Skema pembiayaan revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga 5% untuk meningkatkan produktivitas.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga daya saing industri padat karya sekaligus memperkuat penyerapan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.