Impor BBM
Ekbis

Kementerian ESDM Rencanakan Impor BBM Satu Pintu Melalui Pertamina

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema impor BBM satu pintu melalui PT Pertamina (Persero) untuk mengatasi kelangkaan stok di sejumlah SPBU swasta.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, sebelumnya mengimbau SPBU swasta, termasuk Shell dan BP, yang kehabisan stok, agar membeli BBM dari kilang Pertamina. Namun, jika stok Pertamina tidak mencukupi, perusahaan pelat merah itu diberi opsi melakukan impor tambahan.

“Kalau ada tambahan permintaan dari SPBU swasta, kami tugaskan Pertamina sebagai pintu tunggal. Setelah data kebutuhan diperoleh, Pertamina menyesuaikan dan jika perlu impor tambahan, kami akan lakukan,” jelas Laode di kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/9/2025).

Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan rencana impor tambahan BBM tetap dikelola satu pintu melalui Pertamina dan sudah sesuai regulasi.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2019 mengenai ketentuan ekspor dan impor minyak bumi, gas, dan bahan bakar lain. Praktisi migas Hadi Ismoyo menjelaskan, badan usaha yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengajukan izin impor (PI) melalui prosedur elektronik ke Kementerian Perdagangan.

Prosesnya meliputi:

Pembuatan kertas kerja berisi estimasi volume dan waktu pengiriman.

Penerbitan rekomendasi impor migas oleh Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.

Pengajuan PI migas ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai dokumen pelengkap pabean.

Jika semua dokumen lengkap, PI diterbitkan maksimal tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

Skema impor satu pintu ini membuat SPBU swasta tidak bisa melakukan impor langsung. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut pihaknya masih mengumpulkan data kebutuhan volume BBM per badan usaha. Data sementara menunjukkan kebutuhan tambahan BBM dari SPBU swasta dan Pertamina mencapai 1,4 juta kiloliter.

“Kami konsolidasikan kebutuhan antara SPBU swasta dan Pertamina. Data sementara menunjukkan total kebutuhan impor tambahan sekitar 1,4 juta kiloliter,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =