Hukum

KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah uang yang dikembalikan oleh Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, merupakan uang hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.

“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah diserahkan Khalid Basalamah karena masih dalam proses penghitungan.

“Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima,” ujarnya.

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan Khalid Basalamah, penyidik mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang telah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota haji khusus. Ia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antar-travel.

“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” tutur Budi.

“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Khalid Basalamah selaku pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour mengaku menjadi korban dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Khalid juga sudah diperiksa sebagai saksi fakta yang berangkat menggunakan kuota haji tambahan bermasalah. Pendakwah itu disebut menjadi pembimbing dari rombongan haji.

KPK menyebut Khalid sejatinya mau melaksanakan ibadah haji dengan jalur furoda pada 2024. Namun, ada tawaran jalur haji khusus dari Muhibah Ibnu Mas’ud, pemilik agen travel Muhibah Mulia Wisata, yang dipilih karena jatah yang lebih banyak dan harga lebih murah.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

KPK mengungkapkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat kasus ini.

“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2025).

Budi mengungkapkan, sesuai aturan, kuota jemaah haji reguler seharusnya sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dari total seluruh kuota tambahan sebanyak 20 ribu haji.

Karena adanya pergeseran kuota tersebut, hanya 10 ribu jemaah reguler yang berangkat, sementara 8.400 calon jemaah lainnya harus kembali menunggu antrean.

“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” ucapnya.

Selain kerugian bagi jemaah, kasus kuota haji ini juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul dari komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan nilai antara USD2.600-USD7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota.

Sejaun ini, KPK sudah mencekal Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  49