Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
“HL, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai sekarang,” tambahnya.
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Hilman, KPK turut memanggil Nasrullah Jasam selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi dalam pemeriksaan dua saksi tersebut.
Ini kedua kalinya Hilman dipanggil KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024 pada Agustus lalu. Namun saat itu Hilman meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan haji 2025 ke Komisi VIII DPR RI.
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.
KPK mengungkapkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat kasus ini.
“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2025).
Budi mengungkapkan, sesuai aturan, kuota jemaah haji reguler seharusnya sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dari total seluruh kuota tambahan sebanyak 20 ribu haji.
Karena adanya pergeseran kuota tersebut, hanya 10 ribu jemaah reguler yang berangkat, sementara 8.400 calon jemaah lainnya harus kembali menunggu antrean.
“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” ucapnya.
Selain kerugian bagi jemaah, kasus kuota haji ini juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul dari komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan nilai antara USD2.600-USD7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota.
Sejauh ini, KPK sudah mencekal Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
HT





