Channel9.id – Jakarta. Pernyataan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengenai impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui Pertamina menuai kritik. Center For Budget Analisis (CBA) menuding Simon berusaha mengaburkan persoalan hukum.
Simon sebelumnya menjelaskan bahwa impor BBM oleh Pertamina hanya untuk kuota impor tambahan. Namun, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyebut penjelasan tersebut tidak menyentuh persoalan pokok.
“Itu hanya alasan menghindar dari jeratan hukum, tidak menjawab persoalan pokok,” kata Uchok melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Uchok menilai kewajiban Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli BBM dari Pertamina berpotensi melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Ia juga menyebut hal tersebut terindikasi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Selain itu, ini juga terindikasi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Oleh karena itu, CBA mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyelidiki dugaan monopoli impor BBM tersebut. Uchok meminta KPPU memanggil Simon Aloysius Mantiri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
“KPPU harus bergerak cepat memanggil Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,” ujar Uchok Sky.
Menurut CBA, dugaan monopoli impor BBM tidak hanya merugikan pelaku usaha swasta, tetapi juga dapat menimbulkan distorsi harga dan merugikan konsumen. Uchok mengingatkan pentingnya transparansi serta persaingan sehat di sektor energi untuk melindungi kepentingan publik.
HT





