Hot Topic

Polda Metro Bongkar 1.719 Kasus Narkoba: 1.318 Jadi Tersangka, Barang Bukti 1,14 Ton

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap 1.719 kasus narkoba selama periode Juli-September 2025. Dari pengungkapan ribuan kasus itu, total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran selama periode Juli-September. Dengan total 1,14 ton,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, dari total tersangka yang ditangkap, 6 orang merupakan produsen atau pembuat narkotika. Selain itu, ada satu orang bandar, 769 orang pengedar, dan 1.542 pecandu atau korban.

“Kami jelaskan terhadap 1.542 kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata David.

Ia merincikan, barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan selama tiga bulan itu, yakni sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya menyita Rp 1,13 triliun dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya, dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia,” jelasnya.

Sebanyak 1.542 orang pengguna mendapat program restorative justice berupa rehabilitasi sosial dan medis sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk para pengguna, kami tidak serta-merta menahan mereka. Sebagian besar akan direhabilitasi agar bisa kembali pulih dan produktif,” imbuh kata David.

Sementara itu, pengedar, produsen, dan bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  87