Channel9.id – Jakarta. Kubu Agus Suparmanto menyatakan akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Mereka menilai SK yang diteken Menkum Supratman Andi Agtas pada 2 Oktober 2025 itu cacat hukum karena tidak memenuhi syarat peraturan yang berlaku.
Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP demisioner, Zarkasih Nur, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah politik, administrasi, hingga hukum. Ia menegaskan upaya itu ditempuh untuk membatalkan SK yang dinilai mengabaikan hasil Muktamar X PPP.
“Karena itu, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” kata Zarkasih dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Menurut Zarkasih, SK yang diterbitkan Menkum itu tidak sah karena tidak dilengkapi surat dari Mahkamah Partai yang menyatakan tidak terjadi perselisihan internal. Ia menyebut telah memastikan langsung bahwa Mahkamah Partai tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses Muktamar X PPP sejatinya tidak pernah menetapkan Mardiono secara aklamasi. Menurutnya, klaim aklamasi hanya disampaikan pimpinan sidang di tengah interupsi penolakan dari peserta.
“Pada saat pimpinan sidang memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir meski sudah ditelpon berkali-kali,” tutur Zarkasih.
Zarkasih menegaskan, kepengurusan yang sah adalah hasil Muktamar yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Ia menyebut keputusan itu juga didukung para ulama dalam Silaturahmi Nasional PPP di Cirebon, September lalu.
Adapun penolakan SK Menkum itu didukung oleh sejumlah jajaran DPP PPP 2020-2025 demisioner. Mereka di antaranya Zarkasih Nur selaku Ketua Majelis Kehormatan, Mustofa Aqil Siraj Ketua Majelis Syariah, Prijono Tjiptoherijanto Ketua Majelis Pakar, dan M. Romahurmuziy Ketua Majelis Pertimbangan.
Muhammad Mardiono terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) malam. Mardiono terpilih secara aklamasi yang disetujui oleh 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir.
Atas hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Supratman mengatakan SK tersebut ditandatangani usai penelitian sejumlah dokumen.
“Maka setelah penelitian berdasar AD/ART menggunakan AD/ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusam Bapak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tanda tangani kepengurusan itu,” sambungnya.
Supratman mengatakan Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025. Kemudian, pihak Mardiono juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum.
“Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana menggunakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” tuturnya.
Baca juga: Kubu Agus Suparmanto Nyatakan Kepengurusan PPP Mardiono Cacat Hukum
HT