Politik

Syarat Anggota DPR Minimal Lulusan SMA, Komisi II: Penghargaan untuk Masyarakat

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkap alasan anggota dewan diberi syarat pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia mengeklaim syarat itu merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat Indonesia yang sebagian besar merupakan lulusan SMA.

Hal itu disampaikan Arse merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan syarat pendidikan minimum S-1 untuk calon presiden (capres) hingga calon anggota legislatif dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurut Arse, syarat pendidikan minimal SMA untuk anggota DPR dibuat atas dasar kondisi sosiologis masyarakat.

“Coba kalian lacak itu apa sejarahnya, dan itu kompromi kita. Sebenarnya itu secara sosiologis juga penghargaan terhadap masyarakat kita yang memang umumnya kan lulusan SMA,” kata Arse kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan DPR membuka peluang revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas bisa mengatur syarat pendidikan minimum tersebut. Namun, lanjutnya, kesepakatan tetap akan diserahkan kepada semua fraksi.

“Harapan kita diatur juga tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman lah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan RUU Pemilu bakal dibahas dengan sistem kodifikasi bersamaan dengan RUU terkait Pilkada dan RUU tentang Partai Politik. Ia berharap pembahasan mulai dilakukan tahun depan.

“Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu itu dengan memasukkan juga Undang-Undang Pilkada ke dalamnya dan Undang-Undang Partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan Undang-Undang RPJPN Undang-Undang 59/2024 kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada), diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar. Ia menguji Pasal 169 Huruf r, Pasal 182 Huruf e, dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan pendidikan calon presiden, anggota legislatif dalam UU Pemilu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +    =  12