Nasional

KKP Pastikan Ekspor Udang ke AS Tetap Jalan meski Ada Pengetatan Impor

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat tetap berlangsung meski otoritas AS memperketat aturan impornya. Pengetatan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dan wilayah tertentu.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menjelaskan, salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande, Serang, tidak dapat mengekspor udang karena masuk daftar penolakan akibat dugaan cemaran radioaktif Cesium-137. Namun, perusahaan yang sama di Medan, Sumatera Utara, tetap dapat mengekspor seperti biasa.

Ia menambahkan, perusahaan pengolahan udang di Jawa dan Lampung masih bisa mengekspor ke AS dengan syarat tambahan berupa sertifikat bebas cemaran Cesium-137. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.

“Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” kata Ishartini dalam keterangan resminya, Sabtu (11/10/2025).

KKP mencatat sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung. Seluruhnya masih dapat mengekspor ke AS dengan menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan Badan Mutu KKP dan diakui oleh FDA.

KKP juga mengusulkan agar format sertifikat mutu yang sudah digunakan pelaku usaha tetap berlaku, dengan tambahan hasil uji Cesium-137. Sistem digital KKP, SIAP MUTU, akan diintegrasikan dengan sistem online FDA, yaitu Import Trade Auxiliary Communications System (ITACS), untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.

Berbagai langkah disiapkan KKP guna mendukung sertifikasi bebas Cesium-137. Di antaranya bekerja sama dengan Bapeten dan BRIN untuk pengujian laboratorium, menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif di pelabuhan, serta menyesuaikan prosedur sesuai regulasi AS.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  68