Channel9.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di ritel modern, pasar tradisional, dan distributor pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melindungi konsumen dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengendalian Harga Beras yang dibuka oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan. Rakorda tersebut dihadiri Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banten, Kepala Dinas Pertanian Banten, serta Kepala Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten, Taufan Akib.
Menurut I Gusti Ketut Astawa, pengawasan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menstabilkan harga pangan di tingkat konsumen. “Setiap pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan peringatan dan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga. Jika tetap melanggar, akan ada sanksi yang diberikan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Ketut juga meminta para pelaku usaha perberasan memperluas penyaluran beras medium agar distribusi lebih merata. “Pasar beras medium saat ini terbuka lebar. Kami imbau para pelaku usaha agar menyalurkan berasnya ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer lainnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas harga melalui langkah sinergis bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras. Namun bila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, kami siap melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yudhis menambahkan, jajaran Polres juga diminta aktif mengawasi jalur distribusi guna mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga yang dapat memicu inflasi.
Dalam sidak di Kota Serang, tim gabungan mengunjungi sejumlah outlet seperti Indomaret Serang, Alfamart Serang, dan Lotte Grosir Serang. Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh pedagang menjual beras sesuai HET, yaitu Beras SPHP Rp62.500 per 5 kg, Beras Medium Rp67.500 per 5 kg, dan Beras Premium Rp74.500 per 5 kg.
Yudhis memastikan pengawasan harga akan dilakukan secara rutin hingga akhir Desember 2025, khususnya di wilayah yang terindikasi menjual beras di atas HET. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar dan pelaku usaha tetap tertib mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 pada 20 Oktober 2025. Tim Satgas mulai turun ke berbagai daerah sejak Selasa (21/10/2025).
“Kami sudah turunkan tim ke titik-titik dengan harga beras tinggi. Harga di konsumen tidak boleh tinggi karena beras ini disubsidi negara Rp150 triliun. Kalau ini bermasalah, negara juga ikut bermasalah,” tegas Amran usai menghadiri Town Hall Meeting Capaian Kinerja 1 Tahun Kemenko Bidang Pangan di Jakarta.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di pasar sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dalam memastikan keterjangkauan pangan nasional.