Channel9.id, Jakarta. Aktris Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan atas penyitaan barang-barang mewahnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, hanya dalam hitungan hari, Sandra mencabut gugatan tersebut dan memilih tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pada awal Oktober 2024, Kejagung menyita 88 tas mewah, perhiasan, serta dua unit apartemen milik Sandra Dewi. Penyitaan ini diduga terkait hasil korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Sandra awalnya keberatan karena barang-barang tersebut diklaim diperoleh dari jerih payahnya sendiri melalui endorsement sejak 2014.
Di persidangan pada Kamis (10/10/2024), Sandra menyatakan: “Saksi saya banyak yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014.” Ia menegaskan bahwa semua aset berasal dari pekerjaannya sebagai endorser di media sosial, bukan dari suaminya.
Selain tas, penyitaan mencakup perhiasan, dua rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta dua kondominium di Perumahan Gading Serpong.
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan pada 28 Oktober 2025. Alasan utamanya adalah kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah. Pemohon lain, yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, juga mengambil langkah serupa.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan: “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap.”
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik pencabutan ini. “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung pada Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Kejagung akan memprioritaskan eksekusi pidana terhadap Harvey Moeis, yang divonis 20 tahun penjara dan denda pengganti Rp420 miliar. Setelah itu, aset terkait akan dilelang melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA). Hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat korupsi timah.
“Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu… Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” tutup Anang.
Dengan pencabutan gugatan, polemik atas aset Sandra Dewi dianggap selesai, dan proses hukum kasus timah dapat berlanjut tanpa hambatan lebih lanjut.





