Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar. MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik Adies dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.
“Menyatakan teradu satu, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. tidak terbukti melanggar kode etik,” kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.
“Menyatakan teradu satu, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
MKD DPR meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Selain Adies, dalam sidang ini MKD turut membacakan putusan untuk empat anggota DPR nonaktif lainnya, yaitu Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Lima orang ini dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Uya Kuya dan Eko telah dinonaktifkan oleh PAN karena aksi joget mereka saat sidang. Sementara itu, Adies yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR dinonaktifkan Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif itu, MKD telah menghadirkan saksi hingga ahli pada Senin (3/11/2025).
Para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu. Sementara itu, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan anggota DPR.
HT





