Upah/konsumsi
Ekbis

Celios Nilai Kenaikan Upah Buruh Belum Mampu Dongkrak Daya Beli

Channel9.id, Jakarta. Kenaikan rata-rata upah buruh sebesar 3,03% pada Mei 2026 belum mampu mendorong masyarakat untuk meningkatkan belanja. Sejumlah indikator menunjukkan rumah tangga masih cenderung menahan konsumsi meskipun pendapatan pekerja mengalami kenaikan.

Ekonom Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kecenderungan tersebut tercermin dari data Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan porsi pendapatan masyarakat yang dialokasikan untuk konsumsi hanya berkisar 72% hingga 73% pada kuartal II/2026. Angka itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 74% hingga 75%.

“Artinya, masyarakat lebih menahan konsumsinya di triwulan II/2026, meskipun ada kenaikan upah buruh yang relatif kecil sebesar 3%,” kata Huda, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pemulihan daya beli masyarakat belum berlangsung secara merata. Meski pemerintah melaporkan konsumsi rumah tangga tumbuh 5,06% pada kuartal II/2026, peningkatan tersebut diduga lebih banyak berasal dari kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.

“Kalau konsumsi tetap tumbuh tinggi sementara masyarakat secara umum justru menahan belanja, ada indikasi pertumbuhan konsumsi lebih banyak ditopang kelompok yang memiliki pendapatan lebih tinggi,” ujarnya.

Huda juga menilai data pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29% pada kuartal II/2026 masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Selain konsumsi rumah tangga, dia menyoroti indikator lain seperti tingkat keyakinan konsumen, kinerja sektor perdagangan, industri manufaktur, hingga investasi yang menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan ekspansi ekonomi yang kuat.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh nasional pada Mei 2026 mencapai Rp3,39 juta atau naik 3,03% dibandingkan Februari 2026 yang sebesar Rp3,29 juta.

Berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki meningkat 3,94%, sedangkan upah buruh perempuan naik 2,14% dibandingkan Februari 2026.

Sementara itu, berdasarkan lapangan usaha, sektor pertambangan dan penggalian masih mencatat rata-rata upah tertinggi sebesar Rp5,79 juta. Posisi berikutnya ditempati sektor penyediaan listrik dan gas sebesar Rp5,55 juta, aktivitas keuangan dan asuransi Rp5,51 juta, real estat Rp5,29 juta, serta penerbitan dan telekomunikasi Rp5,24 juta.

Sebaliknya, rata-rata upah terendah tercatat pada sektor kesenian, aktivitas jasa lainnya, aktivitas rumah tangga, dan aktivitas badan internasional yang masing-masing sebesar Rp2,26 juta.

Dari sisi tingkat pendidikan, buruh dengan pendidikan Diploma IV hingga S3 memperoleh rata-rata upah Rp4,99 juta, sedangkan lulusan SD ke bawah menerima rata-rata Rp2,12 juta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =