Channel9.id – Jakarta. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat. Ia mengingatkan, kebijakan tersebut membutuhkan waktu persiapan yang cukup panjang, termasuk sosialisasi intensif ke masyarakat untuk mencegah kekeliruan.
“Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau (redenominasi) itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027,” kata Said kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia mengatakan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Menurutnya, kesalahpahaman publik terkait hal itu dapat menimbulkan keresahan dan polemik.
“Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang,” tuturnya.
Politikus PDIP itu menilai masa sosialisasi cukup dilakukan selama satu tahun. Namun, proses pelaksanaan redenominasi setelah undang-undang baru diterbitkan memang membutuhkan waktu panjang.
“Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” ujar dia menjelaskan.
Said juga mengingatkan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta kesiapan teknis di lapangan.
“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” kata Said.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi. Kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 itu akan dituangkan lewat undang-undang baru yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK 70/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bank Indonesia (BI) lewat situs resminya menjelaskan redenominasi rupiah adalah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang. Penyederhanaan hanya dilakukan dengan menghilangkan sejumlah angka nol di uang. Redenominasi tidak mengubah nilai dari uang tersebut.
HT





