Channel9.id – Jakarta. Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan beberapa dokumen yang membuktikan keaslian gelar doktoralnya untuk menjawab laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terhadapnya terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), Arsul menunjukkan beberapa dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, disertasi, dan foto wisuda. Gelar doktoral itu, Arsul peroleh usai menyelesaikan studi di Collegium Humanum Warsaw Management University (CHWMU), sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020.
“Dari hasil penelitian kepustakaan dan wawancara-wawancara itu, saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining the Consideration of National Security Interest and Human Rights Protection in Counter Terrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombing Development,” kata Arsul.
“Disertasinya juga ada ini ya. Nanti juga bisa dilihat yang mau melihat ya,” sambungnya, sambil menunjukkan salinan disertasinya itu.
Dalam kesempatan itu, Arsul menceritakan perjalanannya dalam menempuh gelar doktoral. Awalnya, Arsul mengikuti program doktoral Professional Doctorate Program di bidang Justice Policy and Welfare di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, pada 2011.
“Ini saya memulai ada kuliah dengan sistem blok karena ini profesional doctorate. Artinya kuliahnya tiap hari, dari pagi sampai sore, tetapi hanya 1-2 minggu setiap blok selama 4 x 4 blok dalam 1 tahun,” tuturnya.
Ia menjelaskan, selama perkuliahannya itu, Arsul harus menjalani dua tahap perkuliahan yang dibagi menjadi stage 1 dan stage 2. Pada stage 1 itu, perkuliahaan diisi dengan penugasan-penugasan atau assignment selama empat blok.
Arsul kemudian menyelesaikan stage 1 pada akhir 2012. Karena itu, Arsul kemudian mendapatkan transkrip nilai.
“Ini saya tunjukkan aslinya ya. Ini transkrip nilai yang di mana transkrip nilainya ini menunjukkan kayak rapotlah, begitu ya, atas tiga mata kuliah yang setelah saya jalani dan lulus,” ujarnya sambil menunjukkan bukti transkrip nilai stage 1 tersebut.
Kemudian pada 2013, Arsul mulai menjalani stage 2 yang diisi riset dan penulisan disertasi. Saat itu, ia mulai menyusun proposal disertasi sehingga mengharuskan dirinya untuk bolak-balik Jakarta-Glasgow.
Namun, proses penyusunan disertasi itu terhambat lantaran Arsul mulai mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari PPP untuk Pemilu 2014.
“Jadilah saya caleg, tidak nomor satu. Saya menjadi caleg dari Dapil Jawa Tengah X, Pekalongan, Pemalang, dan Batang,” ujarnya.
Setelah itu, Arsul mulai disibukkan dengan tugas-tugas sebagai anggota DPR, seperti masuk sebagai panitia kerja (panja) dari suatu rancangan undang-undang. Pada saat yang sama, Arsul yang menjabat sebagai Sekjen PPP juga disibukkan dengan konflik internal partai.
“Yang paling membuat sibuk pada saat itu adalah panja RKUHP yang pembahasannya panjang lebar, lama, boleh dibilang hampir satu periode di periode 2014-2019. Kemudian yang dalam catatan saya itu hampir 8 bulan adalah pansus. Saya menjadi anggota pansus dan kemudian tim perumus juga RUU terorisme yang melahirkan kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” tuturnya.
Atas kesibukan itu, proses penyusunan disertasinya pun terbengkalai. Sehingga, Arsul mengajukan cuti dari kuliahnya selama 10 tahun. Namun, pada 2017, Arsul memutuskan untuk mengundurkan diri dari program professional doctorate di Glasgow Caledonian University.
Terlebih lagi, Arsul kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada 2018 dan menjadi wakil ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019.
Kemudian pada awal Agustus 2020, Arsul mendaftar di Collegium Humanum Warsaw Management University sebagai mahasiswa program transfer doktor dari universitas Glasgow Caledonian University. Sehingga, Arsul hanya perlu menyelesaikan riset dan penulisan disertasi.
Pada 2021, Arsul mulai melakukan riset tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pascaperistiwa bom Bali sebagai tema disertasinya. Arsul akhirnya menyelesaikan studinya dan menjalani wisuda doktoral di Warsawa pada Maret 2023.
“Nah, di wisuda itulah kemudian Collegium Humanum Warsaw Management University juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di Kota Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima. Kemudian kami hadir. Ini foto-foto wisudanya juga ada ya. Di sanalah diberikan ijazah asli itu ijazah asli,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan hakim konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktoral Arsul Sani yang diduga palsu.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Betran mengatakan, bukti yang dibawa berupa berita dari sebuah media bahwa Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia menerbitkan ijazah palsu. Arsul, melaksanakan studi doktoral di kampus itu pada 2023.
“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus,” ujar Betran.
HT





