Channel9.id-Surabaya. Komplotan pembuat surat bebas COVID-19 palsu yang dijual ke pemudik di Jatim berhasil diringkus jajaran kepolisian Jawa Timur.
Mereka yakni Nasiful Huda (33) warga Malang dan Aldi (27) warga Surabaya. Sedangkan tiga lainnya yakni Subur Gunawan (36), M Zulfi Adha (22) dan Ibrahim Bajuri (51). Semuanya merupakan warga Sidoarjo. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat surat palsu, ada yang sebagai marketing.
Selain menangkap lima pelaku tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk membuat surat palsu. Di antaranya 2 laptop dan printer untuk mencetak surat.
Baca juga : Polri Antisipasi Jual-Beli Surat Bebas Covid-19 Palsu di RS dan Laboratorium
Para tersangka memasarkan surat bebas COVID-19 palsu bukan secara online tapi secara langsung. Ada tiga tersangka yang berperan sebagai marketing. Salah satunya mantan karyawan rumah sakit.
Beroperasi sejak 4 bulan lalu, komplotan ini telah membuat 600 lembar surat hasil rapid antigen dan tes swab palsu.
Atas kejahatan yang dilakukan, kini mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya yakni 6 tahun pidana penjara.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, komplotan ini masih berkaitan dengan travel untuk para pemudik. Sebab, permintaan surat bebas COVID-19 semakin meningkat.
“Mereka memanfaatkan peluang banyaknya permintaan surat keterangan untuk bebas COVID-19 itu. Dan betul ini berkaitan dengan marketing travel untuk para pemudik,” ujar Totok, Selasa (11/5/21).