Hukum

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor di Kasus Ijazah Jokowi

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mencekal Pakar Telematika Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya bepergian ke luar negeri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy Suryo cs juga dikenai wajib lapor seminggu sekali setiap Kamis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan para tersangka diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan mereka tidak kabur ke luar negeri selama proses hukum.

“Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Namun, ia memastikan para tersangka tetap diperbolehkan untuk pergi ke luar kota selama masih berada di Indonesia.

“Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama di antaranya Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Klaster pertama ini dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.

Sementara itu, tersangka klaster kedua di antaranya Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Tersangka klaster ini dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Para tersangka ditetapkan karena terbukti menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Padahal, penyidik yang sudah menyita dokumen Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pada Jumat (14/11/2025) lalu, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa telah memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs dengan alasan yang bersangkutan mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  41