Channel9.id-Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq memastikan bahwa DPP Partai perindo telah memberikan sanksi tegas yakni pemecatan tidak hormat terhadap Ketua DPD Kota Sorong, Sayang Mandabayan, yang telah ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Papua karena kedapatan membawa bendera bintang kejora.
“Iya kita membenarkan, dan DPP Perindo telah melakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” tegas Rofiq saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Sayang Mandabayan mendarat setelah terbang dari Bandara DEO Sorong dengan dengan tujuan Bandara Rendani Manokwari dalam rangka menghadiri dan mengikuti Aksi Demo Damai pada hari ini, 3 September 2019 di wilayah Kabupaten Manokwari.
Penangkapan Sayang Mandabayan bermula dari kecurigaan Tim Avsec Bandara Rendani. Setelah diperiksa di Ruang Security Avsec Bandara Rendani Manokwari, petugas menemukan bendera bintang kejora yang berkurun 15×25 cm yang disimpan di dalam koper. Tim Asvec Bandara lantas membawa Mandabayan ke Polsek Rendani untuk kemudian dijemput oleh Anggota Reskrim Polres Manokwari untuk diperiksa.
Rofiq pun memastikan bahwa sekarang Mandabayan sudah tak memiliki keterkaitan lagi dengan Partai Perindo. Oleh sebab itu, Mandabayan sudah tidak menjadi bagian dari kepengurusan DPD Kota Sorong.
“Saat ini statusnya sudah bukan lagi sebagai anggota Perindo. Otomatis dia bukan lagi sebagai pengurus, ” tutur Rofiq.
Rofiq menegaskan menjaga NKRI merupakan kewajiban bagi setiap anggota Partai Perindo. NKRI harga mati merupakan syarat utama seseorang untuk menjadi anggota Perindo.
Terkait kejadian ini, Perindo meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan berjanji melakukan evaluasi atas kejadian yang menimpa Sayang Mandabayan. Mereka ingin menguatkan ideologi di wilayah yang rawan isu politik. “Perindo meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini,” pungkas Rofiq.