Hukum

Tidak Terbukti, Dua Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dibebaskan Polisi

Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya memulangkan dua orang dari delapan tersangka yang ditangkap terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (29/8) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka yang dipulangkan itu bernama Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

“Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan di Mako Brimob,” katanya di Jakarta, Selasa (3/9).

Argo menyebut Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan upaya makar.  Keduanya disebut Argo tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019. “Iya dipulangkan karena tidak terbukti,” ujarnya.

Sementara itu, enam tersangka yang masih ditahann adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Mereka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menindak pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Bendera yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu dikibarkan saat demonstrasi mahasiswa, Rabu, 28 Agustus 2019.

Puluhan mahasiswa mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi menuntut referendum di depan Mabes TNI dan Istana Negara.

Peserta demo menginginkan persetujuan referendum. Mereka ingin mendapatkan hak menentukan sendiri nasib Papua. Setelah orasi dari beberapa peserta demo, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol bintang kejora. Mereka juga mengibarkan tiga bendera dengan simbol yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  48