Channel9.id, Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memilih tidak memberikan komentar panjang terkait fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni untuk kepentingan nonkomersial tidak layak dikenakan pajak berulang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa jenis pajak yang menjadi sorotan MUI adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, kewenangan penuh atas PBB-P2 berada di tangan pemerintah daerah.
“PBB itu undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan, tarif, hingga dasar pengenaannya semuanya kewenangan daerah,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah pusat hanya mengurus PBB yang berkaitan dengan sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan. Meski begitu, DJP tetap berencana berkomunikasi dengan MUI untuk meluruskan pemahaman terkait isu tersebut.
“Nanti kita tabayun dengan MUI, karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2, dan itu ranahnya daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Munas XI MUI menetapkan fatwa Pajak Berkeadilan yang menyebut bahwa rumah tinggal dan lahan yang ditempati tidak seharusnya dikenai pajak berulang. Fatwa ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan PBB yang dianggap memberatkan dan tidak mencerminkan asas keadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak idealnya adalah harta yang produktif—bukan kebutuhan primer masyarakat.
“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah tinggal tidak mencerminkan keadilan maupun tujuan pajak,” ujarnya di sela Munas di Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025).
MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR, di antaranya:
- Meninjau ulang beban pajak, terutama tarif progresif yang dianggap terlalu tinggi.
- Memberantas mafia pajak dan memperbaiki pengelolaan kekayaan negara.
- Mengevaluasi aturan perpajakan yang dinilai tidak adil, termasuk PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris.
- Menjadikan fatwa ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi perpajakan.





