Channel9.id – Jakarta. Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bernama Seni (47) belum dapat dipulangkan ke Tanah Air karena kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya masih berjalan di pengadilan. Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut proses hukum tersebut membuat korban masih harus berada di Malaysia sebagai saksi.
“Karena majikannya masih dalam proses hukum di Malaysia dan masih ada sidang-sidang, maka yang bersangkutan masih jadi saksi di Malaysia,” kata Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
“Jadi (korban) belum bisa dipulangkan,” sambungnya.
Mukhtarudin memastikan pemerintah akan memulangkan Seni setelah seluruh proses hukum selesai. Ia menambahkan bahwa korban sudah mendapatkan bantuan dan pendampingan dari perwakilan Indonesia dan pihak hukum setempat.
“Nanti kalau sudah selesai proses hukum, maka yang bersangkutan akan dipulangkan ke Indonesia, yang jelas yang bersangkutan sudah dalam pendampingan dari KBRI dan lawyer serta otoritas Malaysia,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi Malaysia menangkap pasangan suami-istri Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) atas dugaan perdagangan manusia terhadap Seni. Mereka disebut mengeksploitasi korban, memaksanya bekerja tanpa gaji, dan mengakibatkan luka serius.
Media The Star, New Straits Times, dan Antara melaporkan bahwa keduanya dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 bersama Pasal 34 KUHP Malaysia. Pelapor kasus ini disebut merupakan anak dari pasangan tersebut yang mengetahui dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Pria itu diberi tahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.
Seni diduga bekerja lebih dari dua dekade sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan waktu istirahat layak dari majikannya. Korban kini berada dalam perlindungan otoritas Malaysia selama proses hukum berlangsung.
HT





