Channel9.id – Jakarta. Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). RK mengaku tak tahu soal kasus dugaan rasuah tersebut.
“Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” kata RK kepada wartawan usai diperiksa selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
RK mengatakan dia tak ikut campur dengan kegiatan di BUMD, termasuk Bank BJB. Ia mengaku hanya mengetahui kegiatan BUMD setelah menerima laporan.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau kaya Menteri BUMN-nya kan,” ujar RK.
Namun, RK mengaku tidak menerima laporan dari ketiga pejabat tersebut soal dana dan pengadaan iklan Bank BJB. Karena itu, ia mengaku tak mengetahui dan tidak terlibat dugaan korupsi yang terjadi.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” kata RK.
Ini merupakan kali pertama RK dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah rumah pribadinya di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK pada Maret 2025 lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition dalam penggeledahan ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga antirasuah menilai adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar rupiah.
HT





