Channel9.id – Bandung. Polda Jawa Barat menetapkan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda di media sosial.
Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kemudian, setelah Resbob dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
“Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudi mengungkapkan Resbob melakukan ujaran kebencian untuk mendapatkan uang dari saweran penontonnya.
“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ujarnya.
Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten dimaksud.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Rudi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” kata Rudi.
Adapun kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman siaran langsung Resbob viral di media sosial. Dalam video itu, Resbob melontarkan ujaran kebencian kepada pendukung Persib Bandung, Viking, serta masyarakat Sunda.
Tindakan tersebut lantas menuai kecaman keras dari masyarakat yang merasa geram dengan ucapan tersebut. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah laporan yang dilayangkan Viking Persib Club (VPC) Pusat ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat.
Resbob saat ini juga sudah dijatuhi sanksi pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Kakak dari konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
HT




