Gub Jakarta umumkan UMP 2026
Ekbis

UMP Jakarta 2026 Resmi Naik Jadi Rp5,72 Juta, Berlaku Mulai Januari

Channel9.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Keputusan tersebut diumumkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Besaran UMP Jakarta 2026 ini mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp333.115 bagi para pekerja di Ibu Kota.

Penetapan UMP tersebut didasarkan pada formula pengupahan nasional dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Jakarta yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Selain menaikkan upah minimum, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah program pendukung bagi buruh dan pekerja. Program tersebut meliputi subsidi transportasi, bantuan pangan, serta berbagai skema perlindungan sosial lainnya guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta.

Dengan penetapan UMP 2026 ini, Jakarta kembali menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, sekaligus mencerminkan peran strategis ibu kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.

Informasi mengenai penetapan UMP Jakarta 2026 turut disampaikan melalui kanal media sosial resmi, salah satunya melalui unggahan video di akun Instagram yang menampilkan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  49