Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan DPR pada November 2025 lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Prabowo meneken KUHAP baru itu pada pertengahan Desember.
“Iya (diteken pertengahan Desember),” kata Pras di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Pras menyebut KUHAP akan diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ucapnya.
Sebelumnya, pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada 18 November 2025. Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan di tengah banyaknya kritik terhadap KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan terlalu terburu-buru dan tampak dipaksakan supaya bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku Januari mendatang.
Selain itu, salah satu pasal yang dikritik Koalisi yakni pada Pasal 16 KUHAP yang dinilai membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Sebab, Koalisi menilai pasal tersebut membuka jalan operasi undercover buying (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) dilakukan untuk semua tindak pidana, setelah semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkoba.
“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya, yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” kata Koalisi dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Saat ini, Kementerian Hukum tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Peraturan pelaksana itu berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restorative, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
HT





