Hot Topic

Menkum Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Hasil Partisipasi Masyarakat Luas

Channel9.id – Jakarta. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklaim penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Ia menyebut pemerintah dan DPR membuka ruang keterlibatan publik sepanjang pembahasan RKUHP hingga pengesahannya.

Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana, Supratman menyebut revisi KUHAP yang disahkan pada 2025 juga disusun dengan pelibatan publik yang luas. Pemerintah dan DPR meminta masukan dari koalisi masyarakat sipil serta fakultas hukum di berbagai universitas.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman, Senin (5/1/2026).

“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” tambahnya.

Ia menegaskan proses partisipatif tersebut sejalan dengan prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keterlibatan publik dilakukan untuk memastikan KUHP baru merefleksikan kebutuhan hukum nasional.

Supratman menjelaskan KUHP kolonial sebelumnya berlaku sejak 1918 sebelum draf RKUHP baru rampung pada 2022. RKUHP itu kemudian disahkan menjadi undang-undang dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Lebih lanjut, ia mengakui adanya kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru. Namun, Supratman menegaskan pemerintah dan DPR tetap melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan.

Supratman juga menyinggung pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. Ia menyatakan ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dengan membatasi objek penghinaan pada lembaga negara tertentu.

Aturan tersebut menetapkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

“Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri,” ujarnya.

“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” sambungnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =