Oleh: Bin Bin Firman Tresnadi*
Channel9.id-Jakarta. Tuduhan bahwa Presiden Prabowo “tergila-gila” pada kapitalisme terpimpin ala China bukan hanya simplifikasi berlebihan, tetapi juga mencerminkan kegagalan ideologis dalam membaca watak ekonomi politik Indonesia. Pandangan ini lahir dari kacamata neoliberalisme yang secara apriori memusuhi peran negara kuat, sekaligus menolak kemungkinan jalan pembangunan alternatif di luar pasar bebas.
Tuduhan ini disampaikan oleh Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira saat menyampaikan paparan di saluran YouTube Dirty Vote.
Kesalahan Konseptual: Menyamakan Sosialisme Indonesia dengan Kapitalisme Negara
Bhima Yudhistira terjebak pada reduksi teoritik: seolah setiap penguatan peran negara otomatis identik dengan state capitalism. Ini keliru. Sosialisme Indonesia bukanlah kapitalisme dengan aktor negara, melainkan ekonomi politik berdaulat yang menempatkan negara sebagai alat kolektif rakyat, bukan sebagai manajer kepentingan modal.
Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menolak supremasi pasar. Ia menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting dan sumber daya strategis harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kerangka ini, negara bukan pelayan efisiensi pasar, melainkan penjamin keadilan sosial. Kritik Bhima gagal membedakan antara “negara sebagai kapitalis” dan “negara sebagai representasi kepentingan sosial”.
China Bukan Rujukan Ideologis, Melainkan Referensi Teknis
Menuduh Prabowo meniru China secara ideologis adalah bentuk intellectual dishonesty. China dijadikan pembanding pragmatis, bukan cetak biru ideologis. Setiap negara berdaulat berhak mempelajari pengalaman negara lain tanpa harus menyalin sistem politiknya.
Sosialisme Indonesia berakar pada Pancasila, sejarah anti-kolonial, dan struktur sosial nasional. Ia tidak tunduk pada Beijing, Washington, ataupun pasar global. Justru yang absen dalam kritik Bhima adalah refleksi: mengapa neoliberalisme selalu menganggap Barat sebagai standar, tetapi menstigma setiap alternatif sebagai “otoritarian”?
Pancasila Menolak Negara Netral
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia secara eksplisit menolak negara yang netral secara kelas dan kepentingan. Keadilan sosial bukan produk otomatis pasar, melainkan hasil dari tindakan politik yang sadar dan berpihak. Negara, dalam Pancasila, bukan sekadar pengatur teknis, melainkan subjek aktif yang memikul tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, gagasan negara sebagai wasit—yang berdiri di atas semua kepentingan tanpa keberpihakan—bertentangan langsung dengan jiwa Pancasila. Negara Indonesia sejak awal dirancang sebagai negara berideologi, bukan negara prosedural.
UUD 1945 dan Mandat Negara Kuat
Pasal 33 UUD 1945 memberikan penegasan yang tidak ambigu: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Rumusan ini bukan kompromi teknokratis, melainkan pernyataan ideologis yang tegas menolak liberalisme ekonomi.
Negara diberi mandat konstitusional untuk memimpin ekonomi nasional, menguasai sumber daya strategis, dan memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam kerangka ini, negara yang kuat bukan penyimpangan, melainkan kewajiban konstitusional.
Menyebut pelaksanaan mandat tersebut sebagai kapitalisme negara adalah pembacaan yang ahistoris dan inkonstitusional.
Sosialisme Indonesia sebagai Landasan
Para pendiri bangsa, terutama Sukarno, secara sadar menolak dua kutub ekstrem: kapitalisme liberal dan sosialisme dogmatis. Bung Karno menawarkan jalan sendiri yang ia sebut Sosialisme Indonesia—sebuah sosialisme yang berakar pada Pancasila, gotong royong, dan kedaulatan nasional.
Gagasan ini diperkuat oleh pemikir dan pejuang lain seperti Sutan Sjahrir dan Tan Malaka, yang meskipun berbeda pendekatan, sama-sama menempatkan negara sebagai instrumen emansipasi rakyat, bukan sebagai penonton pasar.
Di titik inilah kritik terhadap neoliberalisme harus ditegaskan. Neoliberalisme selalu mengklaim diri sebagai pendekatan rasional dan netral, padahal ia adalah ideologi yang sangat politis: memihak modal, memprivatisasi keuntungan, dan mensosialisasikan kerugian. Negara dipaksa mundur atas nama efisiensi, sementara pasar diberi kekuasaan penuh seolah-olah ia bebas nilai. Dalam praktiknya, neoliberalisme justru menciptakan ketimpangan struktural, ketergantungan nasional, dan pelemahan kedaulatan negara berkembang seperti Indonesia. Maka, setiap upaya negara untuk kembali memimpin ekonomi selalu distigmatisasi—disebut etatis, otoriter, atau kapitalisme negara. Stigma ini bukan analisis ilmiah, melainkan mekanisme ideologis untuk menjaga dominasi pasar dan modal global.
Prabowo dan Pemulihan Negara Ideologis
Dalam konteks itulah saya melihat kebijakan Presiden Prabowo. Penguatan peran negara dalam sektor pangan, energi, dan industri strategis, serta keberanian mengoreksi relasi timpang dengan modal global, bukanlah ekspresi kapitalisme negara, melainkan upaya memulihkan negara ideologis yang lama dilemahkan oleh dogma neoliberalisme.
Kapitalisme negara sejati tetap berorientasi pada akumulasi kapital. Yang terjadi saat ini justru sebaliknya: negara berusaha merebut kembali kendali dari mekanisme pasar yang selama puluhan tahun menghasilkan ketimpangan dan ketergantungan struktural. Ini bukan soal siapa yang mengelola modal, melainkan soal untuk siapa negara bekerja.
Bagi saya, perdebatan ini adalah perdebatan tentang arah bangsa. Apakah Indonesia ingin kembali pada cita-cita Pancasila dan UUD 1945—negara yang memimpin pembangunan demi keadilan sosial—atau terus bertahan dalam logika negara wasit yang membiarkan ketimpangan atas nama efisiensi pasar.
Presiden Prabowo memilih jalan pertama. Jalan yang mungkin tidak sempurna, tetapi jauh lebih setia pada warisan ideologis para pendiri bangsa dibandingkan pandangan teknokratis yang ingin mengebiri peran negara.
Dalam konteks itu, tuduhan “kapitalisme negara” tidak mencerminkan kritik ideologis yang jernih, melainkan kegelisahan terhadap negara yang kembali berani menjalankan mandat Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen.
Maka tudingan ‘kapitalisme negara’ lebih tepat dibaca sebagai kegelisahan terhadap negara yang kembali menjalankan mandat Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen, bukan sebagai kritik yang jujur atas arah pembangunan nasional.
*Nalar Bangsa Institute





