Nadiem soal chromebook
Hukum

Di Persidangan, Saksi Ungkap Catatan Kritis di Balik Pengadaan Chromebook Nadiem

Channel9.id, Jakarta. Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap persoalan mendasar di balik kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek di bawah Menteri Nadiem Makarim. Program yang digadang-gadang mendorong digitalisasi sekolah itu dinilai minim pertimbangan risiko, terutama ketika diterapkan pada wilayah 3T.

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, menjelaskan bahwa evaluasi internal justru telah menunjukkan empat catatan krusial terkait penggunaan perangkat berbasis ChromeOS. Kajian tersebut bersumber dari survei Pustekkom (kini Pusdatin) terhadap pengadaan Chromebook pada 2018–2019.

“Temuan pertama adalah ketergantungan pada internet,” ujar Cepy saat bersaksi, Selasa (13/1/2026). Ia menyebut data Dapodik menunjukkan cakupan internet di tingkat SD nasional berada di bawah 50 persen, tidak jauh berbeda di jenjang SMP. Dengan kondisi seperti itu, penggunaan perangkat berbasis komputasi awan jelas menghadapi kendala struktural.

Selain akses, hambatan adaptasi juga muncul. ChromeOS yang relatif baru bagi ekosistem sekolah membuat guru dan siswa belum familiar dalam pengoperasian. Di sisi lain, platform tersebut tidak kompatibel dengan berbagai aplikasi berbasis Windows yang selama ini menjadi standar kerja pendidikan, termasuk laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Pendataan sekolah seluruh tingkat pendidikan tidak bisa diakses melalui Chromebook,” kata Cepy ketika jaksa mengonfirmasi soal akses Dapodik.

Catatan terakhir terkait penggunaan perangkat untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). ChromeOS, menurut Cepy, tidak mampu menjalankan aplikasi UNBK sehingga berpotensi mengganggu pelaksanaan evaluasi nasional yang berbasis komputer.

Saat ditanya apakah evaluasi tersebut menghentikan pengadaan Chromebook, Cepy mengaku tidak mengetahui kelanjutan kebijakannya karena tidak terlibat pada tahap berikutnya. Jaksa kemudian menyebut bahwa keterangan sebelumnya menunjukkan adanya pergantian sistem operasi dalam proses lanjutan.

Pandangan serupa disampaikan mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen, Poppy Dewi Puspitasari, yang hadir sebagai saksi terpisah. Menurutnya, kelemahan-kelemahan yang ditemukan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan, bukan justru diabaikan.

“Bukan hanya kelebihan yang dilihat, tetapi juga kekurangan dan mitigasi risikonya,” ujar Poppy. Ia mengaku menolak pengalihan sistem operasi yang selama ini digunakan ke platform Chromebook. Penolakan itu, menurutnya, berkontribusi pada pencopotannya dari jabatan berdasarkan SK tertanggal 2 Juni 2020.

Kesaksian para pejabat tersebut menyoroti satu hal penting: digitalisasi pendidikan bukan hanya soal pengadaan perangkat, melainkan kesiapan ekosistem dan akuntabilitas kebijakan. Tanpa kajian kelayakan yang menyeluruh, teknologi berpotensi menjadi beban alih-alih solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =