Hukum

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Tanpa Penahanan, Diawasi 1 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis bebas bersyarat dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara. Namun, hakim meminta penahanan tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa selama satu tahun masa pengawasan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat 1 KUHP lama yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa. Hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur menyiarkan tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

Hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatasi hak Laras untuk berpendapat atau mengkritik kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Namun, majelis menilai Laras seharusnya menempuh cara lain sebelum mengekspresikan kemarahan di media sosial dengan pernyataan yang dinilai menghasut.

“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” ucap hakim.

“Dengan demikian, unsur menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi,” sambungnya.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang memberatkan bagi terdakwa. Sementara itu, keadaan meringankan antara lain Laras merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana satu tahun penjara.

Laras sebelumnya didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  32