Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. PT memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, politikus Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Ahmad Yusak memutuskan Idrus terbukti bersalah dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Ia terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo. Idrus disebut melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun ia belum memutuskan langkah berikutnya, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.