Oleh: Hendardi*
Channel9.id-Jakarta. Beredarnya kembali draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menimbulkan kekhawatiran serius terhadap arah demokrasi, supremasi sipil, dan kepastian hukum di Indonesia. Informasi bahwa rancangan beleid ini akan segera dikonsultasikan dengan DPR patut menjadi perhatian publik, mengingat substansi pengaturannya menyentuh prinsip-prinsip fundamental negara hukum.
Pertama, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem peradilan pidana (criminal justice system). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Artinya, politik hukum penanganan terorisme diletakkan dalam kerangka penegakan hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aktor utama dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.
Masalah krusial muncul ketika TNI dilibatkan secara langsung dalam penindakan, sementara hingga saat ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas, khususnya jika terjadi kekerasan berlebihan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan terorisme. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang setara di hadapan hukum, pelibatan TNI justru menggerus prinsip negara hukum.
Kedua, draf Perpres tersebut secara eksplisit memperluas peran TNI melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, fungsi penangkalan dirinci melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”. Padahal, konsep “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Perluasan terminologi dan fungsi ini menunjukkan kecenderungan melembagakan pendekatan militeristik dalam penanganan tindak pidana terorisme, yang justru berpotensi menimbulkan kekacauan hukum dan tumpang tindih kewenangan.
Ketiga, penggunaan frasa “operasi lainnya” dalam draf kebijakan tersebut sangat problematik. Frasa ini bersifat karet, plastis, dan multitafsir, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ketentuan yang memperbolehkan pelibatan TNI ketika eskalasi terorisme dinilai berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) juga mengandung persoalan serius. Tidak ada parameter objektif yang menjelaskan eskalasi seperti apa yang dimaksud. Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.
Keempat, dalam kerangka demokrasi dan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi sipil, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan negara untuk menjaga kedaulatan. Pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum, termasuk pemberantasan terorisme, semestinya ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort), hanya dalam situasi khusus atau keadaan darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam isu terorisme, tetapi juga dalam penanganan berbagai tindak pidana lain yang berpotensi mengganggu integritas teritorial dan yurisdiksi negara.
Jika draf Perpres ini dipaksakan tanpa koreksi mendasar, maka Indonesia berisiko mundur ke pendekatan keamanan yang menyingkirkan supremasi hukum dan supremasi sipil. Dalam jangka panjang, hal tersebut tidak hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga merusak fondasi negara hukum yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Baca juga: Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Hendardi: MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi
*Ketua Dewan Nasional SETARA Institute





