Thomas Djiwandono kandidat
Ekbis

Dasco Tegaskan Thomas Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI Bukan Usulan Presiden

Channel9.id, Jakarta. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa masuknya nama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam bursa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak berasal dari usulan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, proses tersebut murni merupakan mekanisme internal Bank Indonesia.

Dasco menjelaskan bahwa pengajuan nama calon Deputi Gubernur BI bermula dari surat pengunduran diri salah satu pejabat Deputi Gubernur. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur BI mengirimkan tiga nama calon pengganti kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

“Jadi, nama-nama itu bukan dari Presiden, melainkan dari Gubernur BI yang mencari pengganti deputi yang mengundurkan diri,” kata Dasco, Rabu (21/1/2026).

Wakil Ketua DPR RI tersebut menambahkan bahwa penetapan tiga calon Deputi Gubernur dilakukan melalui proses kolektif di internal BI. Berdasarkan proses itu, tidak benar jika pencalonan Thomas dianggap sebagai arahan Presiden.

“Tidak mungkin seorang deputi membuat keputusan penting tanpa persetujuan pihak lain. Semua diputuskan secara kolektif,” ujarnya.

Selain itu, Dasco juga menepis anggapan bahwa Thomas Djiwandono masih bagian dari Partai Gerindra. Ia menyebut, dalam Musyawarah Nasional Gerindra terakhir, nama Thomas sudah tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan.

Bahkan, lanjut Dasco, Thomas telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota Gerindra per 31 Desember 2025. “Jadi kalau ditanya, pertama sudah bukan pengurus, dan memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa nama Thomas berada di antara kandidat pengganti Deputi Gubernur BI Juda Agung, yang mengundurkan diri. Dari surat pengunduran diri itu, kemudian diteruskan kepada DPR beserta tiga nama calon untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  82