Channel9.id-Jakarta. Wamendagri Ribka Haluk menegaskan Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi instrumen utama pemerintah untuk mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan tersebut memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menghadirkan inovasi dan pelayanan publik yang lebih spesifik serta tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Ribka Haluk dalam talkshow Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua di Studio Nusantara TV (NTV), Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Ribka, Otsus tidak sekadar transfer anggaran, melainkan mandat negara untuk memberikan afirmasi dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua, sekaligus memperkuat peran daerah dalam pembangunan berbagai sektor strategis.
“Esensinya adalah pemerintah pusat memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah agar dalam otonomi khusus ini mereka bisa melaksanakan pelayanan publik yang lebih afirmatif untuk orang asli Papua,” ujarnya.
Ribka menjelaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan fondasi regulasi yang kuat untuk mendukung kebijakan afirmasi tersebut, antara lain melalui pembentukan lembaga khusus seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), serta berbagai kebijakan afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perlindungan jabatan politik yang mensyaratkan OAP.
Ia menambahkan, kebijakan Otsus juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan agar OAP tidak hanya menjadi objek, tetapi menjadi pelaku utama pembangunan di Tanah Papua.
Sejak diberlakukan pada 2001, kebijakan Otsus terus berkembang, termasuk melalui pemekaran wilayah yang kini mencakup enam provinsi di Papua, guna mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua,” tandas mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah tersebut.
Sebagai informasi, implementasi Otsus Papua memasuki babak baru pascaperubahan regulasi melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar manfaat Otsus dapat dirasakan langsung hingga ke pelosok Papua.
Baca juga: Wamendagri Ribka: Pemerintah Gas Percepat Salur Dana Otsus Papua





