Channel9.id, Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kontribusi Indonesia sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian Gaza diperkirakan mencapai US$1 miliar atau setara Rp16,7 triliun. Menurutnya, anggaran untuk keanggotaan tersebut berpeluang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meskipun keputusan final masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menyampaikan, pendanaan tersebut pada prinsipnya akan melibatkan anggaran negara. Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan skema pembiayaan secara rinci. Hal itu disampaikannya usai menghadiri pelantikan delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, pembahasan mengenai alokasi anggaran baru akan dilakukan setelah Presiden memberikan arahan resmi. Kementerian Keuangan, kata dia, belum menerima penugasan khusus terkait penyediaan dana untuk partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza.
Dewan Perdamaian sendiri merupakan lembaga yang dibentuk atas inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan mandat mempromosikan perdamaian. Lembaga ini memperoleh legitimasi internasional melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803 yang memberikan kewenangan untuk mengawasi implementasi resolusi tersebut.
Rencana keikutsertaan Indonesia sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian Gaza menarik perhatian publik, mengingat nilai komitmen keuangan yang besar dan potensi dampaknya terhadap prioritas belanja negara, terutama di tengah upaya konsolidasi fiskal dan pembiayaan program strategis nasional.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sebelumnya menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia tidak mensyaratkan pembayaran iuran wajib. Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyatakan bahwa kontribusi pendanaan bersifat sukarela dan tidak menjadi prasyarat keanggotaan permanen.
Menurut Kemlu, Dewan Perdamaian Gaza dipandang sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan serta memberikan perlindungan bagi warga sipil di Jalur Gaza, yang telah terdampak konflik berkepanjangan. Inisiatif tersebut juga dinilai memiliki dasar hukum internasional yang kuat karena didukung oleh resolusi DK PBB.





