Uncategorized

KPU Diskualifikasi Wahdi-Qomaru dari Pilwalkot Metro Lampung, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Metro Lampung nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman dari Pilkada 2024. Pendiskualifikasian ini dilakukan karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.

“Membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A,” bunyi putusan KPUD Kota Metro dalam pengumumannya di laman resmi KPUD Kota Metro.

Keputusan pendiskualifikasian itu berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon.

Qamaru juga turut dijatuhkan pidana sebesar Rp6 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met.

Dengan diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru ini, Pilkada Kota Metro hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.

Sehingga KPU Kota Metro akan mengatur Pilkada Kota Metro dengan satu pasangan calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pilkada.

Diketahui, Wahdi-Qomaru merupakan pasangan petahana Kota Metro yang diusung PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  23