Ekbis Hot Topic

Catat! Ini Daftar Barang-Jasa Kena PPN 12 Persen

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menyatakan bakal tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa di segmen premium yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Ia menjelaskan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. Dengan demikian, tarif PPN ketiga barang pokok penting itu tetap 11 persen atau tidak mengalami kenaikan.

Barang sembako yang tidak dikenakan PPN di antaranya daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengarakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif kepada masyarakat ke dalam tiga bentuk kebijakan. Pertama, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting, yakni minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.

“Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting,” tuturnya.

Kemudian, pemerintah bakal memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Terakhir, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

“Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Resmi Akan Naikkan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  13