Ekbis Hot Topic

Pemerintah Resmi Akan Naikkan PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menyatakan bakal tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Airlangga menyebut kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga.

Airlangga membeberkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif kepada masyarakat ke dalam tiga bentuk kebijakan. Pertama, pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting, yakni minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.

Dengan demikian, Airlangga menyebut tarif PPN ketiga barang pokok penting itu tetap 11 persen atau tidak mengalami kenaikan.

“Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting,” tuturnya.

Kemudian, pemerintah bakal memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Terakhir, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

“Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN yang akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Ia memastikan pelaksanaan UU HPP akan memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (12/12/2024).

Pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Namun, Sri Mulyani menjamin kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” tutur Sri Mulyani.

Baca juga: Beras Premium hingga Pendidikan Internasional Kena PPN 12 Persen, Cek Daftarnya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =