Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Uang yang disita itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Tim juga mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Meski begitu, Budi tak merincikan nominal uang yang disita dalam penggeledahan itu. Ia menyampaikan, penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun hari ini.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun.
Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang tersebut dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan alasan untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
Selain itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee atas penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di lingkungan Pemkot Madiun, seperti hotel, minimarket, dan usaha waralaba.
KPK juga mengungkapkan bahwa pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Dana tersebut diterima Sri Kayatin dari pihak developer PT Hemas Buana dan kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Dalam penyelidikan, KPK turut menemukan indikasi dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022. Total penerimaan dari sejumlah pihak tersebut mencapai Rp1,1 miliar.
HT





