Channel9.id, Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan perputaran dana di sektor pertambangan, khususnya dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang nilainya mencapai hampir Rp1.000 triliun dalam periode 2023–2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan klarifikasi dan pendalaman bersama PPATK untuk memastikan potensi penerimaan negara dari aktivitas ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK. Prinsipnya, setiap hak negara yang muncul dari temuan tersebut harus bisa ditarik dan dimanfaatkan untuk negara,” ujar Yuliot kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, Yuliot mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun pola transaksi yang tercatat dalam laporan PPATK. Menurut data lembaga tersebut, sepanjang 2025 teridentifikasi transaksi mencurigakan di sektor pertambangan dengan nilai mencapai Rp517,47 triliun, yang berasal dari setidaknya 27 hektare area tambang.
Salah satu fokus utama PPATK adalah aktivitas PETI yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Selain praktik penambangan ilegal, laporan tersebut juga menyoroti dugaan aliran distribusi emas ilegal ke pasar luar negeri.
Secara kumulatif, selama 2023–2025, nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI tercatat sebesar Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menindaklanjuti laporan mengenai tambang emas ilegal di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang berlokasi tidak jauh dari kawasan Mandalika. Tambang tersebut dilaporkan mampu memproduksi hingga 3 kilogram emas per hari dan sempat diduga dikelola oleh warga negara asing asal China.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menjelaskan bahwa tim telah diterjunkan ke lokasi pada Desember 2025 untuk melakukan pemeriksaan langsung. Lokasi tambang tersebut berada sekitar 70 kilometer dari kawasan Mandalika.
“Kemungkinan keterlibatan warga negara asing memang ada. Namun, saat tim kami turun ke lapangan, tidak ditemukan pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Jeffri. Ia menduga para pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum proses penindakan dilakukan.
Jeffri menambahkan, intensitas pemberitaan mengenai kasus tersebut diduga turut memicu para pelaku untuk melarikan diri. Temuan awal tambang emas ilegal ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut lokasi tambang hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan pariwisata Mandalika.





