Channel9.id, Jakarta. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. Melalui SE tersebut, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Gerakan ini menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Mendagri menjelaskan bahwa Gerakan Indonesia ASRI mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017.
Pemda Diminta Tetapkan Kebijakan Pendukung
Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera menyusun serta menetapkan kebijakan daerah yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI.
Gerakan ini mencakup empat fokus utama:
-
Aman: memperkuat keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.
-
Sehat: meningkatkan kualitas lingkungan demi kesehatan masyarakat.
-
Resik: mendorong kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi.
-
Indah: menata estetika lingkungan dan ruang publik agar lebih nyaman.
Kepala daerah juga diminta melibatkan ASN, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, dan masyarakat.
“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” ujar Mendagri.
Sementara itu, bupati/wali kota harus menginstruksikan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan gerakan di tingkat kecamatan. Mereka juga perlu memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Jadwal dan Pengawasan
Gerakan Indonesia ASRI berlangsung setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum jam kerja di kantor pemerintahan dan swasta. Kegiatan serupa digelar setiap Jumat di ruang publik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Mendagri juga meminta kepala daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala. Pemda dapat memberi apresiasi kepada ASN dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.
Selain itu, kepala daerah wajib melaporkan pelaksanaan gerakan kepada Menteri Dalam Negeri. Inspektur daerah ditugaskan mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan pembersihan lingkungan kerja.





