Hukum

Pemobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Channel9.id – Jakarta. Hafiz Mahendra (25), pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.

Awalnya, Hafiz hanya terjaring sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan. Namun setelah polisi menggeledah mobil Hafiz, ia ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, termasuk identitas dan pelat palsu.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan senjata api mainan, sajam jenis golok dan badik, serta empat pelat nomor palsu.

“Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Saat ini, Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Budi mengatakan penyidik masih mendalami motif Hafiz membawa sajam tersebut di dalam mobilnya.

“Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami,” ucap dia.

Sementara perempuan dan anak kecil yang menjadi penumpang di dalam mobil itu diperiksa sebagai saksi.

“Pasti orang yang berada di dalam suatu kendaraan, tapi peran siapanya sejauh ini masih sebagai saksi,” kata Budi.

“Pasti anak di dalam mobil pasti dalam kondisi panik ya, dan ini kita harus berempati terhadap kondisi anak. Karena bagaimana pun negara wajib melindungi kaum-kaum rentan, perempuan, dan anak disabilitas, lansia, wajib kita lindungi. Makanya dari Polres Metro Jakarta Pusat Sat PPA PPO juga melakukan pendekatan psikologis terhadap si anak yang berada di dalam mobil,” sambungnya.

Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hafiz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore.

Aksi Hafiz terekam melawan arus di tiga ruas jalan, yakni Jalan Gunung Sahari 5, Jalan Budi Utomo (dari kawasan Pasar Baru menuju Kantor Pos), serta Jalan Gunung Sahari Raya. Di Jalan Gunung Sahari 5, kendaraan melaju dari arah Bungur menuju perempatan Pasar Baru, yang merupakan jalur satu arah.

Dalam aksinya, mobil tersebut menabrak atau menyenggol sejumlah kendaraan lain. Peristiwa itu memicu kepanikan pengguna jalan dan berujung pada pengejaran oleh petugas hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =