Hukum

208 Napi Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Setya Novanto

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 208 warga binaan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi e-KTP.

Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Kunrat Kasmiri, mengatakan total ada 309 narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin. Namun, hanya 208 warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk memenuhi remisi.

“Remisinya bervariasi. Ada yang satu bulan, ada yang dua bulan,” kata Kunrat, Sabtu (22/4/2023), dikutip dari Antara.

Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi satu hingga dua bulan dari masa tahanannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menerima keringanan tersebut yakni berkaitan dengan sikap para narapidana di dalam Lapas dan harus sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi,” katanya.

Kunrat mengatakan dari 208 narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas dari penjara, melainkan hanya remisi khusus Hari Raya Idul Fitri saja.

“Remisi khusus Idul Fitri I dan tidak ada yang dapat remisi khusus langsung bebas atau remisi khusus II,” ucapnya.

Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskni membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan. Kunjungan bagi tahanan di Lapas Sukamiskin di momen Lebaran berlangsung selama tiga hari ke depan.

“Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja,” pungkas Kunrat.

Sementara selain Setya Novanto, koruptor lain yang mendapat remisi khusus I di antaranya seperti mantan Menpora Imam Nahrawi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris MA Nurhadi, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Baca juga: Sebanyak 2.278 Narapidana di Lapas Malang Terima Remisi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  57