Nasional

Ribka Haluk Minta Musrenbang Otsus Papua Tuntas Maret 2026

Channel9.id, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan seluruh pemerintah kabupaten/kota di enam provinsi Papua harus menuntaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) paling lambat Maret 2026. Ia menyebut Musrenbang Otsus tahun ini menjadi momentum strategis untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan tepat waktu dan terarah.

“Hari ini kita sudah memasuki bulan Maret, tepatnya tanggal 2 Maret 2026. Bulan Maret merupakan bulan pelaksanaan Musrenbang Otsus bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya di enam provinsi di Tanah Papua,” ujar Ribka di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (2/3/2026).

Ribka meminta pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan berjalan berjenjang sebelum masuk ke Musrenbang Otsus tingkat provinsi. Pemerintah daerah harus memulai dari musyawarah desa/kelurahan (Musdes), lalu melanjutkan ke tingkat kecamatan, hingga kabupaten/kota.

Sesuai jadwal, pemerintah kabupaten/kota menggelar Musrenbang Otsus sepanjang Maret 2026. Pemerintah provinsi akan melanjutkannya pada April, kemudian pemerintah pusat membahasnya di tingkat nasional pada Mei 2026.

“Kita perlu melakukan pengecekan pada masing-masing kabupaten/kota untuk memastikan apakah Musrenbang Otsus di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota telah dilaksanakan sesuai tahapan. Data ini harus segera kita ketahui. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan, barulah kita dapat melanjutkan ke tingkat provinsi,” tegasnya.

Ia menekankan peran kepala Bappeda di setiap daerah untuk mengawal seluruh tahapan musyawarah di tingkat distrik/kecamatan dan kabupaten/kota agar rampung bulan ini. Kemendagri akan terus berkoordinasi dan turun langsung melakukan pengecekan lapangan.

Dalam perencanaan, pemerintah menerapkan pendekatan bottom-up. Artinya, pemerintah daerah harus menggali aspirasi penggunaan Dana Otsus dari kampung/desa dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, serta unsur terkait lainnya.

Ribka meminta daerah mengusulkan program inovatif yang sesuai dengan potensi wilayah, baik dari sisi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), maupun kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai program hanya hasil salin-tempel dari daerah lain yang tidak sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus menyelaraskan seluruh rencana dengan arah kebijakan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penyelarasan ini akan menciptakan kebijakan yang sinergis dan terintegrasi.

Ribka juga menyoroti upaya peningkatan tata kelola Dana Otsus melalui integrasi tiga sistem, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas. Ia menyebut program Otsus menjadi salah satu yang pertama menerapkan integrasi tersebut.

Pada 2025, pemerintah telah merealisasikan integrasi itu secara penuh dan terus memperbaiki tata kelola keuangan. Ia berharap masyarakat ikut mengawasi agar dana benar-benar tersalurkan dan program berjalan sesuai rencana.

“Penyaluran dana menjadi lebih cepat dan terkontrol. Pengawasan dilakukan secara bersama sehingga penyaluran dapat berjalan tepat waktu. Bahkan ada provinsi yang sudah melakukan pencairan pada Februari dan mulai merealisasikan programnya,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Emile George Boeky, mengatakan pemerintah desa telah melaksanakan Musrenbang dan kini melanjutkannya ke tingkat kecamatan. Ia meminta pemerintah daerah segera menyiapkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) untuk dibahas dalam forum Musrenbang.

Selanjutnya, pemerintah daerah memproses RAP melalui interoperabilitas SIPD, SIKD, dan SIPPP yang menjadi sinergi Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

“Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi rancangan akhir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  61