Uncategorized

Kematian Mahasiswi Unej, Polisi Tidak Temukan Unsur Penganiayaan

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, tidak menemukan adanya unsur penganiayaan atau tindak pidana lainnya pada kematian seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember bernama Putri Pujiarti.

“Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, hasil autopsi dan visum et refertum didapatkan bahwa tidak memenuhi unsur adanya penganiayaan atau tindak pidana lainnya,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo, Rabu 28 September 2022.

Menurut Kapolres, hasil visum luar menyebutkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh mahasiswi Unej tersebut dan hasil autopsi juga sama.

“Hasil pengecekan kemungkinan adanya racun ternyata hasilnya negatif dan hasil autopsi dari pihak RSD dr Soebandi Jember menyebutkan bahwa kematian yang bersangkutan wajar dan diisebabkan oleh penyakit,” tuturnya.

Hery Purnomo menambahkan Polres Jember akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan proses penyelidikan kasus kematian mahasiswi Unej itu berdasarkan hasil keterangan saksi, autopsi dan visum.

“Dengan demikian, kematian mahasiswi Unej tersebut tidak ditemukan kejanggalan, baik dari akibat penganiayaan ataupun tindakan lainnya yang tidak wajar. Dia meninggal karena penyakit yang diderita,” kata Kapolres.

Hal tersebut dikuatkan oleh penjelasan dr. Muhammad Afiful Jauhani selaku spesialis forensik dan medicolegal yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolres Jember. Afiful mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jasad mahasiswi Unej tersebut.

“Pemeriksaan luar tersebut didampingi ibu dan kakak kandungnya. Hasilnya, tidak menemukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan luar, lanjut Afiful, dilakukan juga pemeriksaan patologi anatomi untuk mengetahui kelainan secara mikroskopik sehingga dapat memastikan kondisi yang berperan sebagai penyebab kematian. Selain itu juga pemeriksaan toksikologi forensik untuk mengetahui ada tidaknya racun dalam tubuh yang dapat menyebabkan kematian.

“Hasil pemeriksaan dalam, ditambah dengan pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi forensik juga dapat disimpulkan bahwa tidak terdeteksi adanya zat asing yang berkaitan dengan kematian korban sehingga lebih mengarah korban meninggal karena suatu penyakit,” jelasnya.

Afiful menjelaskan dokter forensik tidak bisa menyampaikan secara detail penyakitnya karena kode etik profesi dokter dan juga melindungi hak pasien.

Sebelumnya, Putri Pujiarti dikabarkan meninggal dunia setelah bertemu dengan teman prianya di Kampus Universitas Jember. Mahasiswi Unej itu dibawa ke tempat kos temannya dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Unit Medical Center Unej dan dinyatakan meninggal dunia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  44